Laman

Kode Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Etika jurnalistik adalah standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat para jurnalis dalam melaksanakan pekerjaannya.Etika jurnalistik ini penting. Pentingnya bukan hanya untuk memelihara dan menjaga standar kualitas pekerjaan si jurnalis bersangkutan, tetapi juga untuk melindungi atau menghindarkan khalayak masyarakat dari kemungkinan dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku keliru dari si jurnalis bersangkutan.

Kode Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
 



1.Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2.Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3.Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4.Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5.Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6.Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto, dan dokumen.
7.Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakangoff the record, dan embargo.
8.Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9.Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10.Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental, atau latar belakang sosial lainnya.
11.Jurnalis menghormati privasi seseorang, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12.Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan seksual.
13.Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14.Jurnalis dilarang menerima sogokan.
15.Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16.Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17.Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18.Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.

ETIKA PHOTO JURNALIS

Ada beberapa peraturan dan etika untuk menyiarkan foto itu kepada publik seperti adanya beberapa hak pokok individu yang dilindungi undang-undang dan hukum yang sangat prinsipil untuk melindungi seseorang antara lain:
  1. Gangguan atas pengambilan foto dimana hak privacy seseorang memang diperlukan.
  2. Penggunaan foto untuk kepentingan sebuah produk tertentu.
  3. Sepihak sehingga menyebabkan seseorang terlihat buruk.
  4. Pengambilkan foto yang memang terjadi akan tetapi foto tersebut bersifat pribadi atau bisa memalukan seseorang.
ESTETIKA PHOTO JURNALIS 
  1. Estetika bukan fokus utama foto jurnalistik.
  2. Walau begitu, estetika tetap diperlukan untuk menciptakan foto yang layak tampil.
  3. Terdapat dua tataran estetika pada foto jurnalistik.
  4. Estetika ideational = merujuk pada ide foto.
  5. Estetika technical = teknik pembuatan foto
Henri Cartier-Bresson
Decisive Moment
 

 
James Nachtwey
Peace Journalism